BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memiliki komitmen kuat dalam menyukseskan upaya-upaya dalam Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah. Salah satunya adalah elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Dalam mendukung upaya tersebut, Lihadnyana menyatakan pentingnya melakukan literasi kepada masyarakat sebagai target pengguna sistem elektronifikasi keuangan. Sehingga, terjadi interaksi dua arah dalam upaya perluasan
“Jangan sampai sistem yang dibangun aplikasi yang dibangun lebih dominan kepada kita sebagai user. perlu adanya meliterasi terhadap buyer kita. Karena ini harus dua arah,” tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Lihadnyana saat menjadi narasumber dalam High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Buleleng, di Ballroom The Grand Villandra Hotel, Rabu malam, (24/7).
Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa tujuan mempercepat dan meluaskan penggunaan transaksi keuangan digital, tidak akan berhasil tanpa pemahaman yang baik dari masyarakat. Demikian, perlu dibuat strategi khusus agar masyarakat atau target pengguna memahami sistem yang ada. Karena pada hakikatnya, Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), khususnya elektronifikasi transaksi keuangan ialah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Karena dengan digitalisasi, seluruh jejak transaksi keuangan akan terekam dengan lebih akurat.
“Maka wujud daripada gerakan, kebijakan, program TP2DD yang salah satunya ETPD itu dalam rangka kita memberikan, tidak hanya efisiensi, tapi transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Elektronifikasi transaksi keuangan yang dimungkinkan dalam era digital saat ini, merupakan sebuah sarana. Sebuah alat yang bisa dimanfaatkan untuk juga meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memberikan peluang lebih besar dalam mewujudkan keterbukaan kepada masyarakat. Utamanya bagaimana anggaran daerah dipergunakan.
“Kalau kita bicara pajak dan retribusi, yakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan oleh rakyat oleh masyarakat pasti kita akan kelola dengan baik. pasti kita akan kembalikan secara transparan, secara utuh,” kata Lihadnyana.
Dalam penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Daerah saat ini, yang merupakan perintah pemerintah pusat di dalam penguatan upaya P2DD, Lihadnyana menyampaikan perlunya dilakukan sosialisasi kepada pedagang. Diketahui dalam penggunaan KKI Daerah, akan dikenakan potongan 0,3% dari total jumlah transaksi. Contohnya dalam hal belanja operasional pemerintah daerah. Dalam melakukan transaksi dengan UMKM dalam rangka mendorong penggunaan dan konsumsi produk lokal, UMKM harus mengetahui dengan baik sehingga mau mendukung program KKI daerah.
“Kalaupun itu menjadi sebuah kewajiban, perlu ada sosialisasi. dalam undang undang pembebanan masyarakat, setiap ada pembebanan kepada masyarakat perlu dilakukan sosialisasi,” tegas Lihadnyana.
Pemerintah Kabupaten Buleleng sangat mendukung dan mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi terutama menyambut transaksi keuangan daerah. Dalam kegiatan ini, mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng Sekretaris Daerah Gede Suyasa melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan BPD Bali terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng.***