TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengadakan rapat koordinasi bersama dengan mengundang pejabat Pemerintah Kabupaten dan perwakilan forum perbekel pada Senin (29/7). Rapat ini digelar buntut adanya pelanggaran netralitas ASN yang memberikan dukungan kepada Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, untuk dua periode dengan salam victory.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Sekda Tabanan, I Gede Susila, yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), Camat Tabanan, Camat Selemadeg Timur, serta Perwakilan Forum Perbekel Se-Kabupaten Tabanan. Forum Perbekel Selemadeg Timur yang sebelumnya viral di media sosial karena memberikan dukungan kepada Bupati Tabanan juga turut hadir.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa rapat ini diadakan untuk memetakan persoalan yang mungkin terjadi dan mencari solusi bersama agar pelanggaran terkait netralitas ASN, serta profesi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dapat diminimalisir.
“Melalui rapat ini, kita harapkan dapat memetakan persoalan yang kemungkinan terjadi sekaligus mencari solusi bersama agar pelanggaran berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, maupun profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD yang merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Narta.
Menurut Narta, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius Bawaslu Tabanan dan penegak hukum dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh jajaran adhoc, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) agar tidak ada ASN, Perbekel, Perangkat Desa, serta BPD yang bersikap tidak netral dalam Pilkada.
“Hal ini menjadi perhatian dan pengawasan Bawaslu Tabanan bersama jajaran adhoc, Panwascam dan PKD agar tidak terjadi ketidaknetralan ASN, Perbekel dan Perangkatnya serta BPD dalam Pilkada,” tegas Narta.
Dalam rapat ini, diharapkan semua pihak mendukung dan mensosialisasikan pentingnya menjaga netralitas ASN, Perbekel, Perangkat Desa, dan BPD. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Putu Dian Setiawan, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, mengungkapkan komitmen untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada ASN.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, pada Pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau perangkat desa. Pasal 71 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu Kepala BKPSDM, I Made Kristiadi Putra, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui kuesioner online kepada ASN. Ia akan menyampaikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan agar ASN memahami kewajiban menjaga netralitas melalui kuesioner yang diberikan oleh Bawaslu Tabanan.
Selain itu, Narta juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam masa kampanye, ASN dapat hadir di wilayah mereka masing-masing untuk mengikuti simakrama atau penyampaian visi misi calon bupati di luar jam kerja. Namun, mereka harus hadir secara pasif dan tidak boleh menunjukkan gestur tubuh atau menyampaikan yel-yel pasangan calon tertentu serta tidak boleh duduk di podium bersama calon. “Termasuk juga PNS boleh ikut kampanye dalam rapat umum setelah jam kerja dan tidak memakai pakaian dinas. Mereka tidak boleh aktif, hanya sebatas mendengar visi misi pasangan calon karena mereka juga akan menentukan pilihan,” tegas Narta.
Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalankan perannya dengan baik dan menjaga netralitas demi terciptanya Pilkada yang adil dan damai di Kabupaten Tabanan.”Semua pihak dapat mendukung bersama-sama untuk mensosialisasikan dan menjaga netralitas ASN, Perbekel, dan perangkat desa dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tutup Narta.[ka]