TABANAN, MEDIAPELANGI.com -Satnarkoba Polres Tabanan berhasil meringkus sembilan pengedar dan pengguna narkoba di sejumlah lokasi terpisah. Dari penangkapan terhadap sembilan tersangka, polisi turut menyita 128 paket sabu berbagai ukuran, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Kadek Darmawan, para pelaku merupakan target operasi sejak beberapa bulan terakhir. Mereka diketahui memiliki peran masing-masing, seperti pengedar, kurir, hingga pengguna narkoba.
“Semua tersangka ini pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap berdasarkan tujuh laporan polisi (LP),” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin (29/7).
Sembilan tersangka yaitu Rudi (34) dan Salamah (33), Koder (28), Irwan (28), Pak Diah (48), Tut Adi (40), Aldy (26) dan Agus (24), Yusril (23).
Kapolres Chandra Citra Kesuma juga menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti total 30,56 gram sabu siap edar. Ia menegaskan bahwa sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti masih berada di Mapolres Tabanan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.[ka]