fbpx
HukumTabanan

DPO Curanmor Polres Tabanan Tewas Ditembak di Probolinggo

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Emat (50), berhasil ditemukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan di rumahnya di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Emat tewas setelah terkena tembakan di bagian dada dalam proses penangkapan.

Sementara itu, pelaku lainnya, Kamal, yang juga masuk dalam daftar DPO, masih dalam pencarian oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh. Taufik Effendi, membenarkan tewasnya pelaku curanmor saat proses penangkapan. “Penembakan terhadap buronan DPO kasus curanmor terjadi pada hari Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 21.30 Wita,” ujarnya pada Rabu (31/7).

Effendi melanjutkan, saat penggerebekan di rumahnya, pelaku Emat bersembunyi di atas plafon dan melempari petugas dengan genteng dan beton bubungan. Petugas kemudian melakukan negosiasi agar Emat menyerahkan diri, yang disaksikan keluarga dan kepala desa. “Namun pelaku tetap melawan dengan terus melempar petugas menggunakan genteng dan beton. Selanjutnya, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkannya dan terus melawan. Setelah dua jam bernegosiasi, pelaku turun dari atap dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Gabungan Polres Probolinggo dan Opsnal Polres Tabanan,” jelas Effendi.

Pelaku Emat meninggal di lokasi penangkapan. Jenazahnya sudah dimakamkan di daerah asalnya di Probolinggo. “Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, dan keluarga menerima kematian dengan ikhlas,” tambah Effendi.

Effendi melanjutkan bahwa saat ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan sedang mencari satu lagi pelaku curanmor yang masuk dalam DPO atas nama Kamal. “Untuk DPO Kamal, tim masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya,” katanya.

Pelaku Emat dan Kamal adalah bagian dari jaringan curanmor Jawa Timur. Dua rekannya, Yakin (23) dan Bahul (23), sudah ditangkap terlebih dahulu pada awal Juni 2024 di Banjar Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Seltim, Kabupaten Tabanan, ketika Polsek Seltim dan aparat setempat menggelar operasi yustisi. Aksi mereka di Bali diperkirakan telah berlangsung selama tiga bulan dan beraksi di 12 lokasi di Kabupaten Tabanan, serta satu lokasi di Kota Denpasar. Selama aksi tersebut, para pelaku menyeberangkan empat unit sepeda motor curian ke Pulau Jawa.[ka]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.