TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 untuk membahas Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 . Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (31/7).
Rapat Paripurna Ke-7 di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para asisten, pimpinan instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, para camat se-Kabupaten Tabanan, para jurnalis, serta undangan
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA dan PPAS merupakan pedoman/acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sanjaya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas
“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,” ujar Sanjay
Ia juga menambahkan bahwa setelah disetujui bersama, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Perubahan serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Da
“Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari para anggota dewan yang terhormat dalam upaya kita bersama guna mewujudkan visi Tabanan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM),” imbuh Sanjaya
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Sugiarta, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Tabanan melalui Badan Anggaran telah melakukan kajian, pembahasan, konsultasi, dan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan. Hal ini dilakukan sebagai referensi untuk penyamaan persepsi atas peraturan-undangan yang menjadi pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang optimal bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan.[ka]