TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan tengah memetakan indeks kerawanan pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 sebagai langkah awal untuk menetapkan strategi pengawasan yang efektif. Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa pemetaan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya pemilihan secara demokratis.
Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Tabanan telah melakukan berbagai pengkajian, termasuk terkait dukungan forum perbekel terhadap calon petahana. Berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Bawaslu baru dapat mengambil tindakan penindakan setelah adanya penetapan calon bupati dan wakil bupati. “Jika terbukti calon bupati dan wakil bupati mengarahkan aparat seperti camat dan perbekel untuk mendukungnya, maka paslon tersebut dapat dibatalkan pencalonannya,” tegas Narta saat ditemui usai Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024, Jumat (2/8).
Narta menekankan pentingnya pencegahan dan sosialisasi kepada tim bakal calon yang akan terbentuk agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan proses pemilihan. Selain itu, indeks kerawanan juga menyoroti potensi masalah seperti partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye dan kelalaian dalam pendataan pemilih yang bisa mengakibatkan pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Indeks kerawanan ini juga mencatat insiden seperti perobekan baliho di beberapa kecamatan, seperti Penebel, Baturiti, Tabanan, Kerambitan, dan Pupuan, yang sering terjadi dari pemilu ke pemilu,” tambah Narta.
Indeks kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tabanan akan dikategorikan dalam tiga tingkatan: rendah, sedang, dan tinggi. Kategori ini diharapkan dapat membantu Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dalam membuat intervensi yang tepat dan terukur.
Dalam proses penyusunannya, Bawaslu menggunakan data dari pilkada sebelumnya, pengetahuan tim, serta pengalaman penyelenggaraan pilkada untuk menyusun indeks kerawanan yang lebih terukur dan konsisten.
“Data, pengalaman, dan analisis menjadi dasar utama dalam menyusun indeks kerawanan ini,” tutup Narta, menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat untuk menjamin pemilihan yang adil dan demokratis pada Pilkada Serentak 2024.[ka]