TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mengungkapkan perbedaan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan validitas data akurat pemilih menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Rencana ini melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa untuk memastikan data pemilih akurat dan terpercaya.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap pemilih disabilitas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilih disabilitas mendapatkan fasilitas yang memadai untuk menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan aman.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi data yang sudah ditetapkan, terutama untuk memastikan bahwa pemilih disabilitas di setiap TPS benar-benar terakomodasi,” kata Narta pada Sabtu (10/8).
Narta juga mengungkapkan bahwa perubahan data harus diselesaikan dengan jelas sebelum DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPHP). Ia menjelaskan, “Kami akan bersama-sama KPU melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) benar-benar diidentifikasi sebagai TMS. Hal ini penting agar tidak ada persoalan dengan DPT akhir dan mencegah sengketa di kemudian hari.”tegas Narta.
Bawaslu Tabanan dan KPU akan bekerja sama dalam verifikasi ini untuk memastikan data pemilih valid dan menghindari potensi sengketa yang bisa timbul jika data tidak jelas. Narta menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban administrasi.
“Kami tidak meragukan kinerja KPU, tetapi masalah sering timbul karena administrasi masyarakat yang tidak tertib. Misalnya, data keluarga yang belum diperbarui setelah perubahan status kependudukan,” pungkas Narta.
Bawaslu Tabanan berharap, dengan adanya verifikasi ini, proses pemilu akan berjalan lebih lancar dan semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar termasuk bagi penyandang disabilitas saat pemungutan suara di TPS dengan data yang valid.
“Kita berharap KPU tetap bersinergi untuk memperbaiki data pemilih secara bersama-sama agar tidak ada lagi permasalahan klasik,” harap Narta.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Tabanan, I Wayan Suwirta, menjelaskan bahwa KPU Tabanan telah mengunjungi sekitar 133 desa untuk memeriksa data pemilih. Fokus utama verifikasi ini adalah untuk memastikan data pemilih pemula, warga yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang telah pindah domisili. Suwirta juga menyoroti pentingnya mengidentifikasi perubahan status warga, seperti peralihan dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, serta penambahan pemilih baru yang merupakan mantan anggota TNI/Polri.
“Data yang kami pastikan di desa adalah pemilih pemula, warga yang sudah meninggal dunia, dan pemilih yang pindah domisili,” ungkap Suwirta.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, I Wayan Mudita, menekankan pentingnya penanganan data pemilih disabilitas. Mudita menyebutkan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah bagi penyandang disabilitas.
“Tujuannya agar ada sinkronisasi data di Tabanan dalam rangka untuk mewujudkan ramah penyandang disabilitas saat pemungutan suara di TPS,” jelas Mudita.
Rekapitulasi DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 meliputi 10 kecamatan dan 133 desa dengan total 850 TPS. Jumlah pemilih terdiri dari 184.039 laki-laki dan 190.829 perempuan, dengan total keseluruhan sebanyak 374.868 pemilih.
Dengan langkah-langkah verifikasi ini, KPU Tabanan berharap dapat memastikan data pemilih yang akurat dan inklusif untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, sehingga pelaksanaan pemilihan mendatang dapat berjalan lancar dan adil.[eka]