fbpx
NasionalPolitik

Pasangan Mulyadi-Sengap Terima Rekomendasi dari Partai Gerindra

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pasangan bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika, kini resmi mengantongi surat tugas atau rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Rekomendasi tersebut diserahkan dalam sebuah acara di salah satu kafe di Jakarta pada Minggu malam (11/8).

Penyerahan rekomendasi pasangan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, kepada pasangan yang dikenal dengan sebutan Paket MS Glowing. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPD Partai Gerindra Bali, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah, dan Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan.

“Untuk Partai Gerindra, rekomendasi sudah turun dan diserahkan langsung oleh Sekjen DPP Gerindra di Jakarta secara serentak,” ujar Nyoman Ardika, yang akrab disapa Sengap, saat dikonfirmasi pada Senin (12/8).

Dengan turunnya rekomendasi ini, Sengap menegaskan kesiapan dirinya untuk berkompetisi di Pemilihan Bupati (Pilbup) Tabanan 2024 bersama I Nyoman Mulyadi.

“Sudah siap. Terkait dengan program juga sesuai pesan langsung dari Bapak Sekjen agar dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Diketahui, Sengap, yang merupakan seorang seniman, baru saja resmi bergabung dengan Partai Gerindra dan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) partai pada akhir Juli lalu. Dalam Pilbup Tabanan mendatang, ia dipasangkan dengan I Nyoman Mulyadi dalam Paket MS Glowing atau “Mulyadi Sengap Menyala Wi”, yang diusung oleh KIM Plus Tabanan.

Sengap menambahkan bahwa rekomendasi dari Partai Gerindra ini menjadi modal utama untuk mendaftar sebagai bakal cabup-cawabup pada akhir Agustus mendatang. Ia juga masih menunggu rekomendasi dari enam partai politik lainnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, pasangan Mulyadi-Ardika semakin memantapkan langkah mereka menuju Pilbup Tabanan 2024, siap menghadapi persaingan politik yang semakin ketat di Kabupaten Tabanan.[ka]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.