TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejadian nahas menimpa I Ketut Astawan (63), warga BTN Tanah Bang Permai, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Saat membakar ilalang di lahan kosong di JalanTukad Sangsang, Banjar Dinas Jadi Anyar , Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, korban diduga mengalami serangan sesak napas mendadak, yang membuatnya jatuh dan tewas.
Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana, mengungkapkan bahwa insiden ini pertama kali dilaporkan oleh M. Faozan Ashari (33), seorang warga setempat yang melihat asap mengepul di belakang rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA. Ketika memeriksa sumber asap, Faozan melihat korban sedang membakar ilalang di lahan kosong tersebut.
“Faozan sempat menegur korban agar menghentikan pembakaran ilalang. Setelah itu, korban terlihat berjalan menjauh, sementara Faozan menutup pintu rumahnya karena asap yang tebal,” jelas Sukadana.
Namun, beberapa menit kemudian, Faozan keluar rumah lagi untuk mencari korban dan memastikan pembakaran sudah dihentikan. Betapa terkejutnya ia ketika menemukan korban dalam kondisi tertelungkup dan tidak sadarkan diri. Setelah diperiksa lebih dekat, korban sudah meninggal dunia. Faozan segera menghubungi tetangga dan memanggil pemadam kebakaran.
Dua unit pemadam kebakaran Kabupaten Tabanan tiba di lokasi sekitar 10 menit setelah dihubungi dan berhasil memadamkan api dalam waktu 15 menit.
Adik korban, I Ketut Pudi (62), dan sepupu korban, I Putu Kompyang Wisnawa (48), menyatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit sesak napas dan sering berobat di Puskesmas I Kediri. Kondisi cuaca yang cerah dengan angin kencang saat kejadian diduga memperburuk situasi, sehingga api cepat menyebar dan korban tidak sempat menyelamatkan diri.
“Dari hasil pemeriksaan visum luar oleh Dokter Ari Sudiarini, S.Ked, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang bukti berupa satu buah korek gas berwarna biru ditemukan di saku celana korban, yang diduga digunakan untuk membakar ilalang,” ungkap Sukadana.
Keluarga korban menganggap peristiwa ini sebagai musibah dan menolak untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Mereka juga menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.[ka]