fbpx
PolitikTabanan

KPU Tabanan Tetapkan 374.868 DPS Pilkada Serentak 2024

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan resmi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tabanan Nomor 1018, jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 374.868 orang. Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 184.039 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 190.829 orang. Pemilih tersebut akan tersebar di 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 133 desa dan 10 kecamatan di seluruh Kabupaten Tabanan.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, serta didasarkan pada Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tabanan Nomor 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Wayan Mudita, menjelaskan bahwa setelah rekapitulasi ini ditetapkan, langkah selanjutnya adalah mempublikasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di masing-masing desa. Warga yang telah memiliki hak pilih dapat mengecek data mereka secara langsung di lokasi tersebut.

“Apabila ada warga yang tidak terdaftar dalam DPS, kami persilakan untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Tabanan mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Laporan harus disertai dengan bukti dukung berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dari wilayah masing-masing,” tegas Mudita.***

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.