TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara sebagai rumah sakit pemerintah yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada Pilkada Tabanan 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tabanan Nomor 1035 Tahun 2024.
Penetapan RSUD Bali Mandara, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur Kauh, Denpasar Selatan, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi para calon ini dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Pedoman tersebut mengatur tentang pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan kepala daerah di tingkat gubernur, bupati, dan walikota.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari persiapan tahapan pencalonan yang telah berjalan sesuai jadwal. “Keputusan terkait penetapan RSUD Bali Mandara untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan telah ditetapkan pada 17 Agustus 2024,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tabanan, Yuni Lestari, menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, RSUD Bali Mandara akan segera melakukan persiapan untuk menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan. “Kami akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran yang akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” jelas Yuni.
Dengan penetapan ini, diharapkan proses pemeriksaan kesehatan bakal calon dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas untuk Tabanan.***