fbpx
NasionalPolitik

Ini Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Putusan ini berfokus pada perubahan ambang batas atau threshold untuk syarat pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam rilisnya pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menemukan adanya pertentangan antara ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pileg DPRD, atau 20% kursi DPRD. Keputusan ini membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap bisa mengajukan calon kepala daerah.

MK juga memutuskan untuk menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Beberapa persyaratan baru yang diatur MK meliputi:

Baca Juga:  Kompak! STT Satya Darma Dukung Pasangan Mulyadi-Sengap

Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota:

Kabupaten/Kota dengan penduduk hingga 250.000 jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa: minimal 8,5% suara sah.
Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 500.000 hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
Selain itu, MK membatalkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur bahwa ketentuan perolehan minimal 25% suara sah hanya berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Ketentuan ini sebelumnya juga diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU 8/2024.

Putusan lainnya, MK melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024, membahas persyaratan batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK memutuskan bahwa pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, sesuai dengan Pasal 15 PKPU 8/2024.

Keputusan MK ini diharapkan memberikan dampak signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, yang memberikan lebih banyak kesempatan kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk turut serta dalam pencalonan kepala daerah.

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.