TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilu 2024.
Hal ini disebabkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tabanan untuk Pemilu 2024 yang berada pada rentang 250.000 hingga 500.000, dengan jumlah tepat sebanyak 372.372 pemilih. Sementara itu, total suara sah dari seluruh partai politik di Pemilu 2024 mencapai 320.267 suara. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Tabanan minimal harus mengantongi 27.222 suara sah.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menegaskan bahwa penetapan syarat ini telah mengacu pada putusan MK dan aturan yang berlaku. “Penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah minimal 8,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024,” jelas Suwitra, Minggu (25/8).
Dari 18 partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024 di Tabanan, hanya tiga partai yang memenuhi ketentuan ambang batas tersebut. Ketiga partai tersebut adalah PDI Perjuangan (PDIP) dengan 240.625 suara sah, Partai Golkar dengan 28.295 suara sah, dan Partai Gerindra dengan 28.261 suara sah.
Meskipun demikian, hingga saat ini, hanya ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diperkirakan akan bersaing dalam Pilkada 2024. Kedua pasangan tersebut adalah I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga yang dicalonkan oleh PDIP, serta I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika alias “Sengap” yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tabanan, yang terdiri dari Partai Gerindra, Demokrat, NasDem, PSI, Gelora, dan PBB.
Partai Golkar, meskipun memenuhi syarat minimal, belum mengeluarkan rekomendasi terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, Golkar diketahui sedang menjalin komunikasi intensif dengan partai-partai yang tergabung dalam KIM Plus Tabanan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan, AA Istri Bintang Juniantari, menyatakan bahwa KPU Tabanan telah memedomani putusan MK dalam menetapkan syarat pendaftaran calon. “Kami sekarang mempedomani putusan MK. Jadi, untuk persyaratan pendaftaran calon bupati ini mempedomani putusan MK,” ungkapnya dalam media gathering tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penerapan syarat ini mulai dilakukan sejak KPU Tabanan menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. Bintang menambahkan, “Karena kalau kami menunggu Peraturan KPU (PKPU), mungkin sudah selesai nanti pendaftarannya. Jadi ini dasar kami untuk melaksanakan tahapan. Karena tahapan terus berjalan, sementara PKPU masih dalam proses penyesuaian.”tegasnya.
Mengenai regulasi ambang batas pendaftaran, Bintang menjelaskan bahwa KPU Tabanan juga mengakomodasi ambang batas minimal berdasarkan jumlah suara sah, bukan hanya dari jumlah kursi. “Jadi, tidak berpatok pada jumlah 20 persen dari jumlah kursi, bisa juga mengambil dari minimal jumlah suara sah,” jelasnya.
KPU Tabanan siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tabanan 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Tabanan. Sosialisasi mengenai regulasi ini juga telah dilakukan kepada partai-partai politik peserta Pilkada di Kabupaten Tabanan.
Dengan adanya aturan dan persyaratan yang jelas ini, KPU Tabanan berharap proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[ka]