fbpx

Tiga Pasangan Calon Berpotensi Bertarung di Pilkada Tabanan

KPU Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2024 diprediksi akan diikuti oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (cabup-cawabup).

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan cabup-cawabup di Tabanan ditetapkan minimal 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, Minggu (25/8) menyatakan bahwa penetapan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan cabup-cawabup adalah 8,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tabanan yang berada dalam rentang 250 ribu hingga 500 ribu pemilih, tepatnya sebanyak 372.372 orang. Jumlah suara sah seluruh partai politik saat Pemilu 2024 lalu tercatat sebanyak 320.267 suara. Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan cabup-cawabup harus mengantongi minimal 27.222 suara sah.

Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Tabanan, hanya ada tiga partai politik yang memenuhi syarat ambang batas tersebut. Ketiga partai politik tersebut adalah PDIP dengan perolehan suara sah sebanyak 240.625, Golkar dengan 28.295 suara sah, dan Gerindra dengan 28.261 suara sah.

Meskipun begitu, dinamika politik saat ini menunjukkan bahwa baru dua pasangan cabup-cawabup yang diperkirakan akan maju dalam Pilkada 2024. Kedua pasangan tersebut adalah I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga yang dicalonkan oleh PDIP, serta I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika alias “Sengap” yang diusung oleh koalisi Gerindra, Demokrat, NasDem, PSI, Gelora, dan PBB, tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tabanan.

Golkar, di sisi lain, belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pasangan cabup-cawabup untuk Pilkada Tabanan, meskipun dalam beberapa waktu terakhir terlihat intens menjalin komunikasi dengan partai-partai yang tergabung dalam KIM Plus Tabanan.

Mengenai penerapan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan, AA Istri Bintang Juniantari, menyatakan bahwa KPU Tabanan telah menerapkan aturan ini sejak menerima surat dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.

“Kami sekarang mempedomani putusan MK. Jadi untuk persyaratan pendaftaran calon bupati ini mempedomani putusan MK,” jelas Bintang saat media gathering tentang penyelenggaraan Pilkada 2024. Ia menambahkan bahwa pedoman ini sudah disosialisasikan kepada seluruh partai politik peserta Pilkada di Tabanan.

Pendaftaran pasangan cabup-cawabup untuk Pilkada Tabanan 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Tabanan. Dengan penerapan regulasi yang jelas ini, KPU Tabanan siap menerima pendaftaran pasangan calon dan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.