fbpx
PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Temukan Dugaan Pelanggaran Pendaftaran Paslon

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tahapan pemilu di Kabupaten Tabanan belum dimulai dan baru memasuki tahap pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup). Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah menerima informasi dugaan pelanggaran terkait keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya dilarang berpolitik praktis dalam proses pendaftaran tersebut.

Dugaan pelanggaran ini terjadi saat pengantaran salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan. Kasus ini ditemukan berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Tabanan. Dua informasi tersebut diperoleh pada Kamis (29/8) saat pendaftaran pasangan cabup-cawabup I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga, yang dikenal dengan pasangan Sandi. Sedangkan satu temuan langsung oleh Bawaslu Tabanan ditemukan pada Jumat (30/8) melalui media sosial.

“Ada dua penyampaian informasi pada Kamis (29/8) dan satu temuan di media sosial hari ini,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Upacara di Desa Tegalmengkeb dan Bongan

Narta menjelaskan bahwa informasi yang diterima pada Kamis (29/8) berkenaan dengan dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis. “Satu foto menunjukkan seorang ASN ikut sebagai penabuh beleganjur. Selain itu, ada juga informasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun identitas pengirimnya belum diketahui,” jelasnya.

Selain itu, temuan langsung oleh Bawaslu Tabanan pada Jumat (30/8) terkait unggahan foto di akun media sosial milik seorang perbekel atau kepala desa yang menunjukkan keterlibatannya dalam kegiatan pendaftaran pasangan Sandi. “Tadi saya membuka media sosial, ada salah satu perbekel yang mengunggah foto kegiatan pendaftaran pasangan Sandi kemarin,” tambah Narta.

Namun, Narta menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah perbekel tersebut terlibat langsung dalam iring-iringan yang mengantar pendaftaran pasangan calon tersebut. “Kami belum bisa pastikan apakah yang bersangkutan (perbekel itu) ikut dalam kerumunan atau tidak. Dalam foto yang diunggah, hanya terlihat orang-orang yang membentangkan spanduk saja,” katanya.

Untuk menindaklanjuti dua informasi dan satu temuan ini, Bawaslu Tabanan telah melakukan koordinasi awal. Rencananya, pada Minggu (1/9), mereka akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan apakah informasi dan temuan tersebut akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Dalam waktu tiga hari kami akan mengadakan rapat pleno terkait dua informasi awal dan satu temuan tersebut untuk memutuskan tindak lanjutnya,” tutup Narta.

Bawaslu Tabanan akan terus melakukan pengawasan ketat dan mengingatkan agar pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis tidak terlibat dalam kegiatan politik apa pun selama masa pemilu.[ka]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.