TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kerambitan, Polres Tabanan, berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah senjata Senjata Dewata Nawa Sanga dan barang berharga lainnya di Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian tersebut.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini pertama kali diketahui pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pelapor, I Gusti Putu Suratika, yang merupakan Bendesa Adat Sembung Gede, menemukan barang-barang di Pura Dalem telah hilang.
“Setelah mengecek bersama para saksi dan prajuru adat, ditemukan bahwa sembilan ujung senjata Dewata Nawa Sanga berbahan kuningan, dua tempat tirta (sangku), dua ujung tombak (bandrang), serta satu unit DVR CCTV merk Dahua telah hilang,” kata Iptu Berata.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang-barang tersebut terakhir kali dilihat pada 10 September 2024. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Kerambitan pada Selasa, 17 September 2024, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Kerambitan segera melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan data terkait kejadian serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Kerambitan. Penyelidikan tersebut mengarah pada kasus pencurian lain di Pura Dalem Purwa, Desa Adat Lumajang, yang memiliki modus operandi serupa.
Tim Reskrim kemudian menganalisis rekaman CCTV di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang dan menemukan petunjuk penting. Pelaku terlihat menggunakan sepeda berwarna kuning, membawa tas di bagian depan dan belakang, serta mengenakan kaos biru dan celana pendek cokelat terang. Ciri-ciri ini kemudian disebarluaskan, dan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Mandung, Kerambitan.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Naser, seorang laki-laki asal Cirebon, Jawa Barat. Dalam proses interogasi, Naser mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede pada 13 September 2024. Ia mencuri sembilan ujung senjata Dewata Nawa Sanga, dua sangku, dua ujung tombak, dan DVR CCTV dengan cara memotong kabel menggunakan tang.
Naser juga mengakui telah menjual barang-barang hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam pencurian di Pura Dalem Purwa, Desa Adat Lumajang, di mana ia mengambil amplifier dan beberapa kabel mic.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain dua ujung tombak, satu tang, satu senter, dan sepeda berwarna kuning yang digunakan pelaku saat beraksi. Tim juga menemukan tiga gulung kabel mic yang dicuri dari Pura Dalem Purwa Lumajang.
Polsek Kerambitan saat ini terus melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi terkait. Naser akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan saat ini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Pelaku melihat kesempatan karena pintu Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede tidak terkunci, sehingga dengan mudah masuk dan mencuri barang-barang tersebut,” ungkap Iptu Berata.[ka]