fbpx

Bupati Tabanan Ungkap Penurunan APBD 2025 di Rapat Paripurna, Apa Penyebabnya

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya,

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 yang membahas tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tabanan, Rabu (18/9).

Acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-3 yang membahas Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD I Made Asta Dharma, I Putu Gede Juliastrawan, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda, Sekda dan Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, BUMD, jurnalis, serta undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna Ke-2, pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 terkait APBD Tahun Anggaran 2024, disampaikan oleh perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi , Fraksi Golkar diwakili oleh Ketut Budi Adnyana, serta Fraksi Gerindra diwakili oleh Ni Nengah Sri Labantari.

Menangapi umum pemandangan fraksi, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah dalam RAPBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 1.931 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp. 203 miliar atau 9,55% dari APBD induk 2024 sebesar Rp. 2,135 triliun

Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 diperkirakan meningkat sebesar 21,01% menjadi Rp. 698 miliar, naik Rp. 121 miliar dari tahun 2024 yang mencapai Rp. 576 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer tahun 2025 turun menjadi Rp. 1,233 triliun, berkurang Rp. 325 miliar atau 20,87% dari APBD 2024 sebesar Rp. 1.558 triliun

Bupati Sanjaya menggarisbawahi penurunan tersebut disebabkan belum dianggarkannya dana transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Khusus dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya. Hal ini sesuai dengan pedoman dari Permendagri yang menyatakan bahwa dana transfer khusus dianggarkan berdasarkan peraturan presiden atau informasi resmi Kementerian Keuangan.

Bupati Sanjaya menutup tanggapannya dengan mendukung saran DPRD untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Tabanan, dengan harapan bahwa penjelasan tersebut akan memperlancar proses pembahasan lebih lanjut pada tahap berikutnya.

Rapat tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas rencana anggaran daerah, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.[*rls]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.