fbpx
PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Tekankan Netralitas Perbekel dan ASN di Pilkada 2024

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Menyusul maraknya isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perbekel, dan perangkat desa dalam Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan langkah pencegahan.
Dalam rangka menjaga netralitas para perbekel di Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tabanan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Sabtu (21/9).
Kegiatan ini diadakan di Kabupaten Buleleng dan disiarkan secara daring, diikuti oleh 133 perbekel dari seluruh desa di Kabupaten Tabanan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan pentingnya netralitas para kepala desa dan perangkat desa selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali seluruh kepala desa di Bali agar menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ujar Narta. Ia menambahkan bahwa kepala desa dilarang keras berpolitik praktis dan terlibat dalam aktivitas kampanye pasangan calon.

Baca Juga:  Baru Saja Dibangun, Balai Pewarengan di Pura Melanting Kembang Merta Roboh

Narta juga menjelaskan bahwa larangan keterlibatan perbekel berlaku mulai dari tahapan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Para perbekel dilarang keras berpartisipasi dalam kampanye ataupun politik praktis.

“Kami berharap semua perbekel menjaga netralitas mereka selama Pilkada ini, agar proses pemilihan berjalan lancar tanpa adanya keberpihakan,” tegas Narta.

Selain para perbekel, Bawaslu juga menekankan pentingnya netralitas bagi ASN, termasuk pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). ASN tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye aktif dan hanya boleh menghadiri acara kampanye di luar jam kerja tanpa menggunakan atribut dinas. Kehadiran mereka dibatasi untuk mendengarkan visi dan misi pasangan calon tanpa memberikan dukungan terbuka.

“ASN memiliki hak pilih, sehingga mereka boleh mendengarkan visi dan misi calon, namun harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukungan langsung kepada pasangan calon,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan. ASN yang ingin menghadiri simakrama (pertemuan) di desa mereka juga diperbolehkan hadir, namun tidak boleh berpartisipasi dalam yel-yel dukungan ataupun mendampingi pasangan calon.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan kesepakatan netralitas oleh 133 perbekel yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Ikrar ini diharapkan menjadi komitmen kuat untuk memastikan netralitas di Pilkada Serentak 2024, demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis.
Dengan langkah ini, Bawaslu Tabanan berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung tanpa pelanggaran yang melibatkan ASN dan perbekel, memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan netral.[ka]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.