fbpx
PolitikTabanan

Sah! KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati-Wakil Bupati Tabanan di Pilkada 2024

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan secara resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang diselenggarakan pada Minggu (22/9).

Dua calon pasangan yang telah ditetapkan adalah I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman “Sengap” Ardika (Mulyadi-Sengap), serta I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga (Sandi).

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang. “Keduanya sudah memenuhi persyaratan baik administrasi, kesehatan, maupun persyaratan lainnya sesuai amanat peraturan-undangan,” jelas Suwitra.

Selain penetapan paslon, Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Tabanan juga mengadakan rapat koordinasi dengan liaison officer (LO) dan partai pengusul dari masing-masing pasangan calon. Rapat ini bertujuan untuk membahas kesepakatan terkait kampanye dan alat peraga kampanye (APK)

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa pada hari pertama kampanye yang bertepatan dengan perayaan Hari Suci Galungan pada Rabu (25/9), kedua pasangan calon dan partai pengusulnya sepakat untuk meniadakan kegiatan kampanye. Hal yang sama juga terjadi pada Hari Suci Kuningan, Sabtu (5/10). “Tadi kami sudah sampaikan saran itu, dan sudah sepakat untuk tidak ada kampanye pada saat Galungan dan Kuningan. Mereka setuju,” kata Suwitra.

Meskipun hari pertama kampanye secara nasional jatuh pada Rabu (25/9), KPU Tabanan memutuskan untuk tidak mengadakan pembukaan resmi kampanye.

“Untuk pembukaannya, kami tidak melaksanakannya. Hanya pada Senin (23/9), kami akan melaksanakan Deklarasi Pilkada Damai sehabis pengundian nomor urut di kantor KPU,” tambah Suwitra.

Dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK), KPU Tabanan juga telah mencapai kesepakatan dengan LO dan partai pengusul kedua paslon. Pada prinsipnya, masing-masing pasangan calon akan memanfaatkan APK yang difasilitasi oleh KPU Tabanan. KPU memberikan fasilitas berupa satu baliho di tingkat kabupaten dan dua spanduk di setiap desa untuk masing-masing pasangan calon

Selain itu, kedua pasangan calon berhak membuat APK tambahan hingga dua ratus persen dari jumlah yang disediakan oleh KPU. Namun, kedua LO dan partai pengusul sepakat untuk tidak menambah APK di luar yang sudah difasilitasi oleh KPU. “Tadi sudah sepakat, mereka tidak akan membuat lagi APK di luar yang sudah difasilitasi KPU,” jelas Suwitra

Dengan penetapan ini, kedua pasangan calon resmi menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada Tabanan 2024. KPU Tabanan berharap proses kampanye dan tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan damai, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.[ka]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.