Kasus Intimidasi di Tabanan Terbongkar, Pemangku dan Warga Resmi Lapor ke Bawaslu

LAPOR BAWASLU: Pemangku Pura dan warga, secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang mereka alami pada Minggu (6/10).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus dugaan intimidasi dalam masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan memanas dengan tidak adanya pelaporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua orang korban, yakni seorang pemangku Pura dan warga biasa, secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang mereka alami pada Minggu (6/10).

Korban  kasus intimidasi  yang melaporkan kasus tersebut adalah Ketut Widiana, pemangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan. Mereka didampingi oleh tim pengacara dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Tim pengacara ini tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).

Anggota tim LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk peringatan bagi siapa saja yang mencoba melakukan intimidasi. “Kami tidak akan gentar. Kami akan usut sampai dimanapun. Itu poin dari kami sampai melakukan pelaporan ini,” tegas Eko.
“Analisa kami dengan tim, itu sudah masuk (pelanggaran). Mudah-mudahan Bawaslu Tabanan sepaham dengan kami, bahwa unsur-unsurnya sudah sangat masuk pelanggaran,” jelas Eko.

Tim LAGAS juga menegaskan komitmennya untuk memproses dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024. “Siapapun yang akan menjadi korban lagi, kami akan turun dan membuat laporan dan tidak main-main dalam kasus ini,” lanjutnya.

Selain didampingi oleh tim pengacara LAGAS, kedua korban juga mendapat dukungan dari DPC Gerindra Tabanan yang diketuai oleh I Putu Gede Juliastrawan. Mereka disambut langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Tabanan yang diketuai oleh I Ketut Narta.

“Kami menerima laporan ini dan kami menjelaskan mekanisme pelanggaran ke Bawaslu. Laporan ini dilakukan oleh pelapor yang didampingi kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa,” ujar Narta.

Menurut Narta, laporan tersebut akan dituangkan dalam form A1 yang berisi deskripsi kejadian dan identitas yang dilaporkan. Selanjutnya, pelapor akan mendapatkan formulir A3 sebagai bukti tanda terima laporan. Proses kajian oleh Bawaslu akan dilakukan dalam waktu dua kali 24 jam untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran dalam suatu kasus

“Kalau ada pelanggaran, proses akan berlanjut, apakah ini masuk pidana atau tidak. Saat ini, Bawaslu belum bisa menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Bawaslu dalam waktu dua kali 24 jam untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak,”tegas Narta.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam Pilkada Bali 2024, di mana masa kampanye menjadi ajang penuh dinamika. Publik menantikan hasil kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ini, yang akan menentukan langkah hukum.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.