TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi perusakan spanduk yang berisi penolakan terhadap pembangunan vila di Desa Adat Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, terjadi pada Senin (7/10) sekitar pukul 11.30 WITA, hanya 30 menit setelah spanduk tersebut dipasang oleh warga setempat.
Spanduk itu menyuarakan sikap warga yang sepakat untuk menghentikan sementara proyek pembangunan vila yang berada di jalur hijau.
Kepala Wilayah Banjar Wongaya Betan, I Made Parwata, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Kurang lebih terjadi pada Senin (7/10) sekitar pukul 10.30 WITA,” ujarnya. Spanduk yang dirusak itu berisi pesan tegas: “Kami Krama Desa Adat Wongaya Betan Menghentikan Kegiatan Pembangunan Sementara.”jelasnya, Selasa (9/10).
Pemasangan spanduk tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pihak desa adat dan perwakilan investor vila yang diadakan pada Minggu (6/10). Dalam pertemuan itu, warga desa adat mempertanyakan dasar pelaksanaan proyek yang ternyata berada di jalur hijau dan berdekatan dengan kawasan suci, termasuk Pura Dalem lan Beji Desa Adat Wongaya Betan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, dan Satpol PP, sudah turun ke lokasi sebanyak tiga kali untuk menjelaskan bahwa proyek vila ini melanggar aturan karena berada di kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Namun, meski sudah ada penutupan sementara, pembangunan tetap berlanjut.
“Pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun, kami sebagai warga desa adat sepakat untuk menutup sementara pembangunan vila tersebut,” tegas Parwata.
Usai acara keagamaan (ngayah) di Pura Dalem lan Beji pada Selasa pagi, warga memasang spanduk penutupan proyek. Namun, tak lama kemudian, sekitar pukul 11.30 WITA, tiga orang yang diduga suruhan investor datang dan merusak spanduk tersebut. Salah satu pelaku yang melakukan perusakan ternyata warga setempat yang juga ikut ngayah sebelumnya.
“Yang merobek itu ikut ngayah. Mungkin suruhan investor, tapi kami kurang mengetahui pasti,” kata Parwata. Setelah kejadian, warga segera melaporkan perusakan tersebut kepada kepala wilayah dan bendesa adat, yang kemudian mengajukan laporan resmi ke Polsek Penebel.
Kapolsek Penebel, AKP I Gusti Kade Murdiasa, membenarkan bahwa pihak Desa Adat Wongaya Betan telah datang untuk melaporkan peristiwa tersebut. “Ini sebenarnya ranahnya Satpol PP, namun kalau ada unsur pidana, kami akan tindak. Saat ini laporan sedang diproses,” jelasnya.[ka]