TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dua laporan dugaan intimidasi yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Minggu (6/10) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai pelanggaran Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (8/10), yang dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Tabanan.
“Laporan pertama dan kedua, yang melibatkan pemangku adat serta warga, berdasarkan hasil pleno telah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, setelah rapat pleno pada Selasa malam.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, kedua laporan langsung diregistrasi oleh Bawaslu. “Ini artinya laporan tersebut akan masuk ke tahap penanganan lebih lanjut,” ujar Narta.
Meski laporan telah diregister, Narta menegaskan bahwa proses selanjutnya masih belum sampai pada penentuan jenis pelanggaran, apakah bersifat kode etik, administratif, atau pidana. “Belum, kami belum masuk ke tahap itu,” tegasnya.
Bawaslu Tabanan memiliki waktu 24 jam untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang akan melibatkan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk kepolisian dan kejaksaan. “Kami akan melakukan pembahasan tahap pertama bersama unsur Gakkumdu,” jelas Narta.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi dalam waktu tiga hari ke depan. Proses klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/10) dan Jumat (11/10).
Setelah klarifikasi selesai, hasilnya akan dibahas kembali dalam rapat pleno paling cepat pada Jumat (11/10). “Jika klarifikasi dirasa sudah cukup, pleno akan dilakukan Jumat. Namun, jika diperlukan keterangan tambahan, kami masih punya waktu dua hari lagi sebelum pleno pada Minggu (13/10),” pungkas Narta.
Dua laporan dugaan intimidasi ini menjadi perhatian serius Bawaslu Tabanan dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[ka]