TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus intimidasi yang dialami salah satu warga. Setelah sebelumnya Bawaslu melakukan pemeriksaan, terhadap pemangku Pura Melanting Pasar Umum Kota Tabanan, kini giliran salah seorang warga Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan, I Nengah Heri Putra, memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialaminya.
Nengah Heri menyatakan bahwa dirinya menjadi korban intimidasi oleh sekelompok oknum yang diduga pendukung salah satu pasangan calon bupati, hanya karena perbedaan pilihan politik pada Kamis malam (3/10). Tindakan intimidasi ini ia laporkan ke Bawaslu pada Minggu (6/10) dengan didampingi tim pengacara calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya (De Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) ikut serta dalam Pengajuan
I Wayan Mustika Eko Yuda, salah satu anggota tim kuasa hukum LAGAS, menjelaskan bahwa termasuk datang ke kantor Bawaslu Tabanan untuk mendampingi klien mereka yang diundang oleh Bawaslu guna melakukan klarifikasi atas laporan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait. Menurutnya, proses kajian masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pleno jika materinya dianggap sudah mencukupi
“Kami sedang memproses hasil pemeriksaan dari dua hari terakhir. Setelah materinya lengkap, kami akan memutuskan apakah laporan ini memenuhi syarat pidana atau tidak,”terangnya.
Proses klarifikasi dan penanganan dugaan intimidasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga proses Pilkada yang jujur dan adil, serta menjamin kebebasan setiap warga dalam menentukan pilihan politik tanpa tekanan.[*]