
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan memutuskan untuk menghentikan penanganan dua laporan kasus dugaan intimidasi terkait perbedaan pilihan politik yang menimpa Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Sabtu (12/10/202
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa ketidakmampuan penanganan ini disebabkan karena tidak adanya bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa terjadi pelanggaran pemilu dalam kedua kasus dugaan intimidasi tersebut. “Status laporan kedua pelapor yang kami terima minggu lalu dihentikan karena dugaan pelanggaran tidak terpenuhi,” kata Narta pada Minggu (13/10/2024).
Laporan pertama disampaikan oleh Jro Mangku Ketut Widiana yang menuduh Kepala Pasar Umum Tabanan, I Made Indra Bayu, melakukan intimidasi terkait pilihan politik. Namun, setelah dilakukan investigasi, laporan tersebut tidak terbukti merupakan pelanggaran pemilihan.
Laporan kedua berasal dari I Nengah Heri Putra, yang mengajukan aduan terhadap I Nengah Suardana. Namun Bawaslu menyatakan bahwa laporan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 182A dan Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan bukti yang cukup untuk dilanjutkan sebagai kasus pelanggaran pemil
Sebelumnya, kedua laporan ini sempat diproses lebih lanjut oleh Bawaslu karena memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Syarat formil meliputi kelengkapan identitas pelapor, terlapor, serta pemenuhan waktu laporan yang masih dalam batas ketentuan. Sementara syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti yang
Bawaslu Tabanan bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan evaluasi menyeluruh atas kedua laporan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.[*]