TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan berencana memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Edi Wirawan diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan beserta bukti foto yang menunjukkan kehadiran Plt Bupati dalam kampanye di Banjar Dalem, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, pada Sabtu (12/10).
“Kami sudah menyampaikan surat kepada Plt Bupati untuk mengundangnya ke kantor Bawaslu guna melakukan koordinasi dan meminta penjelasan terkait informasi yang kami terima,” ungkap Narta pada Senin (14/10).
Pemanggilan ini didasarkan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
Narta menambahkan bahwa meskipun belum ada dugaan pelanggaran resmi, pemanggilan ini bertujuan untuk menegaskan netralitas pejabat daerah dalam Pilkada 2024. “Kami akan berkoordinasi untuk memastikan semua pihak memahami aturan terkait netralitas pejabat daerah di masa kampanye. Untuk saat ini, kami belum bisa menentukan apakah ada melanggar,” tegasnya.
Menanggapi pemanggilan ini, Plt Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, menjelaskan bahwa kehadirannya di Banjar Dalem pada Sabtu lalu adalah atas undangan dari Bendesa Adat Nyitdah untuk menghadiri persembahyangan di Pura Kahyangan Dalem, Kediri. Ia juga mengakui sempat memberikan Beragam, namun tidak ada pernyataan dukungan terhadap salah satu paslon.
“Saya diundang sebagai Plt Bupati oleh masyarakat setempat. Saya tidak tahu ada calon di sana. Setelah memberikan sambutan, saya langsung pulang, dan paslon melanjutkan kampanye mereka,” jelas Edi.[ka]