TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Berdasarkan Keputusan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali nomor 797/01-A/HK/2024 tertanggal 11 Oktober 2024, DPRD Kabupaten Tabanan meresmikan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tabanan masa jabatan 2024-2029.
Ni Made Rai Santini, dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tabanan-Kerambitan, Fraksi PDI Perjuangan, resmi dilantik pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan.
Rapat Paripurna istimewa ini dihadiri oleh Plt. Bupati Tabanan, Edi Wirawan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, serta jajaran Forkopimda, Asisten Setda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, instansi vertikal, BUMD, serta camat se-Kabupaten Tabanan dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tabanan, Edi Wirawan, menyampaikan ucapan selamat kepada Ni Made Rai Santini atas pelantikannya sebagai anggota DPRD yang baru. Ia berharap agar Pejabat terlantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerjanya di DPRD Kabupaten Tabanan, serta bekerja keras, cerdas, fokus, dan dengan hati tulus demi meningkatkan kinerja DPRD.
Selain itu, Plt. Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada I Made Dirga, anggota DPRD yang digantikan karena akan maju sebagai calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Beliau berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat Tabanan.
Peresmian ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tabanan dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang.[*]