TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menjadi sebagai salah satu duta Kabupaten Tabanan dalam penilaian Desa Anti Korupsi oleh Tim Penilai dari Provinsi Bali. Penilaian ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Gubug pada Kamis (24/10).
Tim Penilai Provinsi Bali, yang dipimpin oleh I Gusti Agung Eka Putri Kusuma Yoni, disambut hangat oleh PLT Asisten III Sekda Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, didampingi oleh Inspektur Kabupaten Tabanan IGN. Supanji, Sekdis Kominfo IGP. Winiantara, Sekdis DPMD I Putu Yudha Suara, Perbekel Desa Gubug I Nyoman Mawan, Ketua BPD, serta perangkat desa setempat.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh PLT Asisten III Sekda Kabupaten Tabanan, PLt. Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan mengapresiasi Desa Gubug sebagai salah satu desa yang dipilih dalam program Desa Anti Korupsi. “Ini adalah langkah besar bagi Desa Gubug dan Kabupaten Tabanan. Program Desa Anti Korupsi merupakan bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Saya berharap Desa Gubug bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Tabanan,” ujar PLT Bupati.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai, I Gusti Agung Eka Putri Kusuma Yoni, menjelaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk menciptakan desa yang mandiri, transparan, dan memiliki sistem tata kelola yang baik. “Penilaian ini tidak hanya formalitas, tapi sebagai upaya memperkuat integritas di tingkat desa, dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang ada di Desa Gubug,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penilaian Desa Anti Korupsi meliputi lima komponen utama, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Penguatan Kearifan Lokal. “Hasil penilaian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola serta menciptakan pemerintahan desa yang lebih akuntabel,” tuturnya.
Selama proses penilaian, tim melakukan wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat setempat, disertai dengan penilaian langsung di lapangan. Hal ini untuk memastikan implementasi prinsip-prinsip anti korupsi sudah berjalan dengan baik.
Program Desa Anti Korupsi diharapkan dapat menjadi acuan bagi desa-desa lain dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang lebih baik.[wm]