DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali kembali melakukan observasi lapangan untuk menilai sejumlah desa yang diusulkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi. Salah satu desa yang dikunjungi adalah Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar, serta Desa Gubug di Kabupaten Tabanan, pada Rabu pagi (24/10).
Made Suparta, Inspektur Pembantu (Irban) 5 Provinsi Bali, mewakili Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada, menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi bertujuan meningkatkan integritas dan akuntabilitas di pemerintahan desa. “Pemerintah desa kini mengelola anggaran besar dari APBN dan APBD, sehingga penting untuk meningkatkan pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang transparan serta keterlibatan masyarakat. “Keandalan perangkat desa sangat diperlukan, dan masyarakat harus aktif dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan,” lanjutnya.
Menurutnya, program ini merupakan inisiatif KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, bekerja sama dengan kementerian terkait, LSM, akademisi, kepala desa, serta tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya adalah menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
“Kami harap desa-desa yang dinilai dapat mencapai nilai sempurna, yakni 100. Semua pihak harus fokus dan serius dalam menunjukkan potensi desa,” tambah Suparta.
Desa Tegal Harum sendiri diapresiasi oleh Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya, yang hadir mewakili Pj Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra. Ia mengungkapkan bahwa Desa Tegal Harum merupakan desa berprestasi yang sangat tepat menjadi percontohan. “Kami berharap tim penilai bisa melihat langsung dan mendapatkan informasi terkait langkah-langkah pencegahan korupsi yang telah dijalankan di desa kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Made Toya menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan di tingkat desa. “Penyampaian informasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus lebih masif agar budaya antikorupsi bisa dibangun secara bersama-sama,” tegasnya.
Selain di Desa Tegal Harum, Denpasar, tim penilai Desa Antikorupsi juga melakukan penilaian di Desa Gubug, Tabanan.
Dalam penilaian kali ini, tim dari Inspektorat Provinsi Bali mengamati lima aspek utama, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Selain itu, tim juga meninjau dokumen fisik dan digital, serta mengevaluasi langsung pelayanan kepada masyarakat dan proyek pembangunan di desa.
Sebelumnya, tim penilai juga telah menyambangi desa-desa di Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Gianyar.[*rls]