
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Tabanan telah melaksanakan patroli siber sejak dimulainya masa kampanye pada tanggal 25 September 2024. Langkah ini dilakukan sesuai instruksi dari Bawaslu RI untuk menjaga integritas pemilu, memastikan proses kampanye yang jujur adil dan transaparan,
Koordinator Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses atau simpatisan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati/Wali Kota terkait hoaks, kampanye hitam, maupun isu SARA.
“Instruksi untuk melakukan patroli siber datang dari Bawaslu RI, dan fokus pengawasan kami adalah akun media sosial resmi calon pasangan yang telah didaftarkan ke KPU Tabanan. Hingga kini, belum ada pelanggaran yang ditemukan,” ungkap Winariati, Senin (28/10).
Winariati menjelaskan bahwa jenis sanksi yang akan diterapkan bergantung pada bobot pelanggaran yang dilakukan. “Jika pelanggarannya administratif, sanksinya administratif, sedangkan jika termasuk pidana, maka akan dikenakan sanksi pidana pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengungkapkan bahwa pengawasan ini melibatkan tim siber yang terdiri dari pimpinan dan staf pengawas internal Bawaslu Tabanan, dengan pengawasan utama pada media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook dari akun-akun pasangan calon yang terdaftar di KPU Tabanan. Paslon nomor urut 1 (Mulyadi-Ardika) telah mendaftarkan 9 akun media sosial, sementara paslon nomor urut 2 (Sanjaya-Dirga) memiliki 5 akun yang terdaftar.
Pengawasan tidak hanya terbatas pada akun resmi pasangan calon, tetapi juga akun-akun yang diduga menyebarkan berita hoaks, kebencian, dan kampanye hitam di luar akun resmi.
Jika ditemukan pelanggaran semacam itu, Bawaslu akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk melakukan takedown terhadap akun-akun yang melanggar tersebut. “Kami harus bersurat terlebih dahulu ke pusat untuk mengajukan permintaan penghapusan,” ungkap Ketut Ariyani, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali.
Ariyani juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial selama masa kampanye. Konten yang bersifat negatif, berbau isu SARA, atau mengandung kebencian bisa berpotensi melanggar Undang-Undang ITE. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang diharapkan dapat membantu menjaga kampanye Pilkada Tabanan 2024.[ka]