DPRD Tabanan Desak Pemkab Tegas terhadap Investor yang Langgar Aturan

Rapat kerja Kimisi II DPRD Tabanan dengan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kamis (31/10).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menegaskan pentingnya sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terhadap investor yang melanggar aturan, terutama terkait pembangunan di lahan yang dilindungi.

“Ini harus jelas, apa yang akan menjadi tindakan jika terjadi pelanggaran membangun di lahan yang dilindungi. Bukan berarti kami melarang investasi di Tabanan, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Lara saat Rapat kerja dengan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kamis (31/10).

Ia menyoroti fenomena berdirinya bangunan di jalur hijau, termasuk di lahan sawah yang dilindungi. Menurutnya, tindakan semacam itu sama saja dengan membangun secara liar dan harus segera ditertibkan.

“Bangunan yang berdiri di jalur hijau itu sama saja dengan bangunan liar, terlebih berdiri di lahan sawah yang dilindungi. Jadi harus ditertibkan, dan ini perlu ketegasan Pemkab Tabanan,” tegasnya.

Lara berharap Pemkab Tabanan dapat mengambil langkah konkret untuk menegakkan aturan, demi menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian lingkungan serta tata ruang daerah. Langkah ini dianggap penting agar investasi yang masuk ke Tabanan tetap memberikan dampak positif tanpa mengorbankan aset lingkungan yang dilindungi.

Isu pelanggaran tata ruang di Tabanan memang kerap menjadi sorotan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, investor, dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan tanpa menyalahi aturan.[ka]

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.