TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tabanan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Tabanan dalam memerangi kejahatan jalanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, Nyoman A.P alias Komang (26), warga Desa Sudaji, Buleleng, tertangkap setelah mencuri satu unit motor Yamaha N-Max berwarna hitam pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 03.45 WITA di Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan. Nyoman ditangkap pada 19 September 2024 di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, bersama motor curiannya. “Nyoman adalah residivis kasus pencurian yang pernah terjadi pada 2019,” ujar Kapolres Chandra, Kamis (31/10).
Dalam pemeriksaan, Nyoman mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dan berencana menggunakan motor curian itu untuk keperluan ojek.
“Modusnya mengambil motor yang kuncinya tertinggal di halaman rumah pada malam hari,” jelas AKBP Chandra.
Selain kasus ini, kejadian serupa terjadi di garasi terbuka di Banjar Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, pada 19 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Tiga pelaku asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yaitu S.M.N alias Putra (19), D.R.D alias Dama (23), dan J.R.T alias Jitro (20), berhasil ditangkap setelah mencuri dua sepeda motor jenis Honda Beat dan Nmax. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti motor curian dan dibawa ke Polsek Penebel untuk proses hukum lebih lanjut. “Ketiga pelaku mengaku mendorong sepeda motor dari garasi terbuka di pinggir jalan pada malam hari tanpa izin,” tambah Kapolres.
Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 363 ayat (4) KUHP. Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan tindakan preventif demi mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Tabanan.[ka]