TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan secara resmi melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa rekrutmen PTPS telah selesai dan pelantikan berlangsung pada 3-4 November 2024, dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah kecamatan.
Pelantikan pertama berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, di enam kecamatan: Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Selemadeg Barat. Sementara, empat kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Pupuan, Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Marga, akan menggelar pelantikan pada Senin, 4 November 2024.
Narta, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, menyatakan bahwa PTPS akan terlibat penuh dalam pengawasan tahapan kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Ia menegaskan pentingnya peran PTPS dalam menjaga integritas dan keadilan proses Pilkada.
“Panwascam di setiap desa atau kelurahan membentuk PTPS, dan satu anggota PTPS akan bertugas di setiap TPS. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota,” ungkap Narta.
Tugas Pengawas TPS dalam Pilkada 2024
Narta menjabarkan sejumlah tugas penting PTPS, di antaranya:
1. Mencegah Pelanggaran Pemilihan: Pengawas TPS bertanggung jawab mencegah segala bentuk pelanggaran selama pemilihan demi menjaga keadilan dan kejujuran.
2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara: PTPS memantau setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara guna memastikan hasil yang akurat.
3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: PTPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara untuk menghindari potensi manipulasi.
4. Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran: PTPS menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan dan memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan jika menemukan indikasi pelanggaran atau kesalahan administratif.
Selain itu, PTPS juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, yang akan menjadi acuan untuk memastikan transparansi dalam proses pemilihan.
“PTPS memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mereka diharapkan mampu menjalankan tugas secara baik dan benar,” tutup Narta.
Dengan pelantikan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap para Pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan memastikan Pilkada 2024 berlangsung lancar, adil, dan jujur.[*]