TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan memusnahkan sebanyak 2.026 lembar surat suara rusak yang disiapkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan surat suara yang rusak tersebut.
“Pemusnahan ini sudah disepakati dan ada berita acara yang ditandatangani oleh pihak KPU Tabanan, Bawaslu, Polres Tabanan,” ujar Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, Selasa (26/11).
Berdasarkan data KPU Tabanan, jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi:
Surat suara Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang rusak sebanyak 393 lembar, dengan tambahan 24 lembar lebih. Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang rusak sebanyak 1.597 lembar, dengan tambahan 12 lembar lebih.
“Totalnya ada 417 lembar untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, serta 1.609 lembar untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Jadi, total keseluruhan ada 2.026 lembar,” jelas Suwitra.
Ia mengungkapkan, sebagian besar kerusakan terjadi karena cacat cetak pada halaman surat suara. “Kerusakannya berupa cetakan yang hanya muncul sebagian halaman, sementara sisanya kosong,” tambahnya.
Selain itu, KPU Tabanan memastikan seluruh logistik pemilu telah terdistribusi dengan lancar ke masing-masing wilayah pada hari sebelumnya. Distribusi dimulai pukul 08.00 WITA dan selesai pukul 17.00 WITA.
“Semua logistik sudah dibagikan merata ke seluruh daerah tanpa kendala,” kata Suwitra.
Menyongsong hari pencoblosan, KPU Tabanan juga melakukan monitoring kesiapan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami berharap semua tahapan pencoblosan berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.[ka]