TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santika Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bali dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Bali menggelar acara Temu Wirasa PHRI di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Rabu (4/12). Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara sektor publik dan swasta dalam mendukung pertumbuhan pariwisata Bali yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Pada puncak acara bertema “Membangun Pariwisata Bali yang Aman, Kreatif, dan Berkelanjutan”, Perumda Dharma Santika menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah hotel ternama, seperti PT AAPC Indonesia (Accor Bali Region), ARTOTEL Sanur Bali, The Meru Sanur, dan Bali Beach Hotel. Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Direktur Utama Perumda Dharma Santika, Kompiang Gede Pasek Wedha, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 43 hotel, termasuk jaringan besar seperti Marriott dan Accor Group. “Kami berharap lebih banyak hotel yang bergabung untuk mendukung pemasaran produk lokal Bali. Perumda Dharma Santika memohon dukungan dari asosiasi pariwisata seperti PHRI, Asita, BTB, serta Bank Indonesia, dan tentu saja Pemkab Tabanan,” ujarnya.
Komoditas lokal seperti beras, telur, dan sayur-mayur telah berhasil disuplai oleh Perumda Dharma Santika. Ke depan, jenis produk seperti ayam dan ikan laut akan ditambahkan untuk memperluas jangkauan distribusi. “Astungkara, semoga pertumbuhan pariwisata dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi petani dan peternak lokal yang menjadi mitra utama kami,” tambahnya.
Dari sisi kinerja, Perumda Dharma Santika mencatat total penjualan sebesar Rp 13 miliar selama periode 2021-2024 dengan pendapatan bulanan rata-rata Rp 700 juta hingga Rp 900 juta. Harapannya, peningkatan kerja sama dapat mendorong pendapatan menjadi Rp 1 miliar per bulan.
Selain penandatanganan MoU, acara ini juga menampilkan presentasi produk lokal oleh Perumda Dharma Santika, sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta diskusi terkait royalti hak cipta musik dalam sektor perhotelan.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap sektor pariwisata Bali tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat lokal, khususnya petani dan peternak di Tabanan.[*]