TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan secara resmi merekomendasikan bahwa petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 009 Kecamatan Tabanan melanggar kode etik. Rekomendasi ini disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan pada Selasa malam (3/12).
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, membenarkan penerimaan rekomendasi tersebut. “Secara resmi, rekomendasi pelanggaran kode etik terhadap petugas KPPS di TPS 009 Kecamatan Tabanan sudah kami terima pada Selasa malam lalu,” jelasnya pada Rabu (4/12).
Terkait tindak lanjut, Suwitra menjelaskan bahwa KPU Tabanan akan melakukan pengkajian lebih mendalam sebelum menentukan sanksi bagi petugas KPPS tersebut. Langkah awal yang akan diambil adalah memanggil petugas terkait untuk klarifikasi. “Sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terberatnya adalah pemecatan secara tidak hormat,” tambah Suwitra.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa seorang petugas KPPS di TPS 009 Desa Dauh Peken melakukan pencoblosan surat suara di luar bilik suara. Petugas tersebut mengaku mencoblos untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun prosedur mengharuskan semua proses pencoblosan dilakukan di dalam bilik suara.
Bawaslu Tabanan juga telah memanggil jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas TPS untuk mendalami kejadian tersebut.
Sementara itu, terkait partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024, Suwitra mengakui realisasi angka partisipasi di Tabanan meleset dari target 85 persen. Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, partisipasi mencapai 82,60 persen, sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali mencatat angka 82,75 persen.
“Meski belum mencapai target, Kabupaten Tabanan tetap menempati posisi tertinggi untuk angka partisipasi pemilih di Bali dalam Pilkada serentak 2024,” tutup Suwitra.[*]