
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kebijakan moratorium perizinan usaha hotel, vila, dan beach club di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) serta Nusa Penida berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024 menuai tanggapan dari DPRD Tabanan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyatakan perlunya pemahaman lebih mendalam terkait kebijakan tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan.
βApakah konteksnya menyeluruh terhadap kawasan yang sudah diizinkan dalam perda kami, terutama RTRW? Ini perlu kami ketahui lebih jelas,β ujar Omardani, Jumat (6/12).
Menurutnya, Perda RTRW Tabanan telah mengatur secara spesifik lokasi yang diperbolehkan untuk pembangunan guna menunjang pariwisata, termasuk akomodasi wisata seperti hotel dan vila. Akomodasi ini dianggap penting dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan pariwisata di Tabanan.
βTabanan sedang berusaha mengembangkan kualitas pariwisata agar wisatawan tidak hanya datang untuk melancong, tetapi juga menikmati budaya lokal, seperti kuliner atau produk-produk UMKM,β jelasnya.
Omardani, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, menilai bahwa keberadaan akomodasi wisata merupakan komponen vital dalam pengembangan sektor pariwisata. Ia berharap kebijakan moratorium dapat diselaraskan dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam RTRW Tabanan, mengingat Perda tersebut telah melalui proses panjang hingga mendapat persetujuan dari sejumlah kementerian.
βKami di DPRD belum mengetahui isi lengkap moratorium itu. Tapi, jika memang tidak diizinkan, tentu harus disandingkan dengan RTRW kami,β tambahnya.
Omardani meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait kebijakan ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya di sektor pariwisata. βHal ini perlu diperjelas agar arah pembangunan Tabanan tetap berjalan sesuai rencana,β tutupnya.
Kebijakan moratorium ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung penerapan pariwisata berkualitas di Bali, yang menjadi fokus pemerintah pusat melalui pembentukan Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Provinsi Bali.[*]