fbpx

Sanjaya-Dirga, Sapu Kemenangan di Semua Kecamatan

Rapat Pleno rekapitulasi KPU Tabanan, Jumat (6/12).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nomor urut 2, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga, berhasil meraih kemenangan telak di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Tabanan. Keberhasilan ini tercermin dalam hasil rekapitulasi suara yang digelar di Hotel Homm Saranam, Kecamatan Baturiti, pada Jumat (6/12).

Rapat pleno rekapitulasi suara tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, I Wayan Suwitra. Dalam pemaparan hasil rekapitulasi, diketahui bahwa pasangan Sanjaya-Dirga unggul di sepuluh kecamatan yang ada di Tabanan. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 374.420 orang, suara sah tercatat sebanyak 304.381 suara, sementara suara tidak sah mencapai 5.702 suara. Sebanyak 310.083 warga Tabanan juga turut menggunakan hak pilih untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali.

Sementara itu, dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, total suara sah yang masuk mencapai 304.478, dengan 5.527 suara tidak sah. Pasangan Mulyadi-Ardika (nomor urut 1) memperoleh 100.104 suara, sedangkan pasangan Sanjaya-Dirga berhasil meraih 204.374 suara, yang mengantarkan mereka ke kemenangan.

Dari 374.420 orang dalam DPT Pilbup Tabanan, hanya 310.005 yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan tersebut.

Setelah pleno selesai, KPU Tabanan akan melanjutkan dengan menetapkan hasil penghitungan suara. Menurut Suwitra, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi ini dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil.

“Setelah ini, kami akan menunggu jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Waktu untuk itu adalah tiga hari setelah penetapan,” ujar Suwitra.

Apabila tidak ada gugatan yang diajukan, KPU Tabanan akan segera menunggu penerbitan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Suwitra menegaskan bahwa KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah menerima BRPK dari MK.

“Paling lambat tiga hari setelah MK menerbitkan BRPK, kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, proses pelantikan akan diserahkan kepada Gubernur Bali,” tutup Suwitra.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.