TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyatakan dukungannya terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, pada Kamis (5/12/2024).
Menurut Omardani, dalam ketentuan umum UU No. 1 Tahun 2022, Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. “Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Politisi asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, itu juga mengimbau masyarakat Tabanan untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotor yang mereka beli menjadi atas nama warga Tabanan. “Kami berharap masyarakat yang membeli mobil atau motor segera melakukan balik nama sehingga pajaknya terdaftar di Kabupaten Tabanan,” tambah Omardani.
Ia optimistis, dengan diberlakukannya UU ini mulai tahun 2025, akan terjadi peningkatan opsen pajak kendaraan bermotor di Tabanan. Hal ini diyakini akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan.
“Peningkatan pendapatan ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Langkah DPRD Tabanan mendukung kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan demi kesejahteraan masyarakat.[*]