DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gianyar periode 2018-2022, PMP (56), ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polda Bali pada Selasa (17/12).
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PMP telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.6 miliar.
“Tersangka menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, melampaui batas anggaran, dan menggunakan dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati,” ungkapnya.
Pada tahun 2019, KONI Gianyar menerima dana hibah sebesar Rp 25,3 miliar dari APBD Kabupaten Gianyar, yang seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV.
Namun, tersangka PMP, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Gianyar, memerintahkan sejumlah perubahan anggaran tanpa izin dari Bupati Gianyar, yang melanggar ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
PMP juga diduga memanfaatkan dana hibah untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB serta menutupi pengelolaan keuangan dari pengawasan internal. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bali, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3,6 miliar.
PMP kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi di wilayah hukum Polda Bali. Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi. Keamanan dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin sepenuhnya,” tegas AKBP Arif Batubara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pejabat publik agar mengelola anggaran sesuai ketentuan dan meningkatkan transparansi untuk mencegah korupsi.[*]