fbpx

Polda Bali Bongkar Kasus Korupsi LPD Desa Adat Ngis, Kerugian Capai Rp 10,4 Miliar

Korupsi LPD Ngis : Kepala Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara,didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, saat konfrensi pers di Loby Ditreskrimsus, Polda Bali, Selasa (17/12/2024).

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Buleleng, yang terjadi sejak tahun 2009 hingga 2022.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan INB (48) sebagai tersangka. Pada saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ngis.

Kepala Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan korupsi dengan modus pinjaman fiktif, yaitu meminjam uang atas nama dirinya, keluarga, dan orang lain. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp 10.441.786.410, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Bali pada Selasa (17/12).

Menurut AKBP Arif Batubara, tersangka INB mulai melakukan penyalahgunaan sejak tahun 2009 dengan membuat pinjaman semu di LPD Desa Adat Ngis. Pinjaman ini digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, bunga, pelunasan pinjaman sebelumnya, serta untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, tersangka juga menarik dana dari simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis dari tahun 2013 hingga 2022. Dana deposito yang seharusnya digunakan untuk kepentingan nasabah justru dipergunakan untuk membayar bunga pinjaman, angsuran pokok pinjaman, serta kepentingan pribadi tersangka.

Tidak hanya itu, tersangka juga menarik dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis pada periode 2018 hingga 2021, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut.

Penggunaan dana pinjaman fiktif yang dibentuk oleh tersangka dari tahun 2009 hingga 2022 sejumlah Rp 3.465.652.410.

Penggunaan dana deposito nasabah LPD Desa Adat Ngis dari tahun 2013 hingga 2022 sejumlah Rp 4.566.134.000.

Penggunaan dana tabungan sukarela nasabah dari tahun 2018 hingga 2021 sejumlah Rp 2.410.000.000.

Tersangka INB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

AKBP Arif Batubara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah hukum Polda Bali. “Kami akan terus mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI dalam pemberantasan korupsi. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya, kami mengimbau untuk melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus AKBP Arif Batubara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang menyalahg unakan amanah dalam pengelolaan dana masyarakat, dan menunjukkan komitmen Polda Bali untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi.[*]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.