TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang pria berinisial JM alias Jamudi (50), warga Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, yang tinggal di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, kini harus menjalani proses hukum setelah melakukan aksi nekat membakar sepeda motor milik kekasihnya, NS. Insiden ini terjadi di garasi rumah korban pada 13 Desember 2024, dengan motif cemburu karena NS diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Tabanan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di emperan sebuah ruko.
“Kejadian pembakaran sepeda motor itu terjadi pada 13 Desember 2024. Setelah kami mendapatkan laporan, anggota langsung turun ke lokasi kejadian. Pelaku membakar sepeda motor jenis Honda Beat berpelat DK 3725 UBI menggunakan bensin. Motifnya karena sakit hati dan cemburu,” jelas Chandra saat konferensi pers, Jumat (27/12).
Selain membakar sepeda motor, Jamudi juga mengakui telah membakar warung kelontong milik NS tiga hari kemudian. Dalam keterangannya, pelaku menyebutkan bahwa tindakannya didorong oleh rasa sakit hati setelah mengetahui NS menjalin hubungan dengan pria lain.
“Saya sudah enam tahun hidup bersama dia seperti suami istri. Motor yang saya kreditkan untuknya malah diberikan ke pria lain,” ujar Jamudi.
Pelaku menjelaskan bahwa dirinya telah membiayai cicilan dua sepeda motor, Honda Beat dan Honda PCX, masing-masing sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Namun, ia merasa dikhianati ketika mengetahui salah satu motor yang ia bayarkan justru digunakan oleh pria lain.
Kapolres Tabanan juga menambahkan bahwa hubungan antara JM dan NS bukanlah pernikahan resmi, melainkan hidup bersama layaknya pasangan suami istri. “Mereka masih pacaran, bisa dikatakan kumpul kebo. Keduanya berstatus janda dan duda serta sudah memiliki anak masing-masing,” kata Chandra.
Akibat perbuatannya, Jamudi kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.[ka]