fbpx

Desa Gubug Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, resmi ditetapkan sebagai Duta Desa Percontohan Anti Korupsi tingkat Kabupaten Tabanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Kamis (9/1).

Acara yang diinisiasi oleh KPK RI ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Forkopimda Bali, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Bupati/Walikota se-Bali, Kepala BPK Perwakilan Bali, serta undangan lainnya.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dalam memberantas korupsi melalui Program Desa Anti Korupsi. Program yang telah berjalan sejak 2021 di 33 provinsi ini, ditargetkan mencakup seluruh 518 Kabupaten/Kota di Indonesia pada periode 2024-2029.

“KPK tidak mungkin bekerja sendiri. Sinergitas dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, khususnya di tingkat desa,” ujarnya.

Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, memberikan apresiasi kepada Desa Gubug atas pencapaian sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi. Ia menegaskan, langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem antikorupsi yang kokoh untuk kesejahteraan masyarakat Bali.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, yang turut hadir, mengapresiasi kerja keras Desa Gubug dalam meraih penghargaan ini. “Kami sangat mengapresiasi kegigihan Desa Gubug, mulai dari Perbekel, perangkat desa, hingga masyarakat yang bekerja keras mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Kami berharap Desa Gubug menjadi inspirasi bagi seluruh desa di Tabanan untuk membangun budaya antikorupsi,” ungkap Sanjaya.

Keberhasilan Desa Gubug diraih melalui proses panjang, mulai dari asistensi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, monitoring bertahap oleh Inspektorat Provinsi Bali, hingga penilaian langsung oleh KPK. Program-program seperti Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa) turut berkontribusi dalam mewujudkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa integritas dan transparansi dapat diterapkan di semua tingkatan pemerintahan. Keberhasilan Desa Gubug diharapkan menjadi langkah awal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menciptakan pemerintahan desa yang bersih di seluruh Kabupaten Tabanan dan Bali.[*rls]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.