TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan melaksanakan skrining bagi Warga Binaan yang terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza) sebagai langkah awal pelaksanaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Rabu (15/1). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembukaan resmi program Rehabilitasi Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Skrining dilakukan oleh Tim Medis Lapas Tabanan yang terdiri dari seorang dokter dan seorang perawat, menggunakan metode Alcohol, Smoking, Substance Use, Involvement Screening Test (ASSIST) V3.1. “Kami menggunakan formulir ASSIST V3.1 pada 23 Warga Binaan untuk mendeteksi dan mengelola tingkat penggunaan Napza di antara mereka,” ujar Tresna, dokter Lapas Tabanan.
Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily, menyatakan bahwa institusinya siap kembali melaksanakan program rehabilitasi di tahun 2025. “Pelaksanaan rehabilitasi ini sangat positif, karena tidak hanya membantu Warga Binaan memperbaiki diri, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke masyarakat serta mengurangi potensi residivisme,” ungkapnya.
Sebelumnya, program Rehabilitasi Pemasyarakatan telah dibuka secara resmi melalui pertemuan virtual yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam arahannya, Gun Gun menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai bagian dari fungsi Pemasyarakatan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. “Rehabilitasi merupakan upaya untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Hal ini juga mendukung terciptanya kondisi tertib dan aman di lingkungan Pemasyarakatan,” jelasnya.
Program skrining dan rehabilitasi ini menunjukkan komitmen Lapas Tabanan dalam mendukung pemulihan para Warga Binaan, memberikan mereka kesempatan untuk memulai hidup baru yang lebih baik.[*]