fbpx

Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah, Mahendra Jaya Perintahkan Daerah Tetapkan Perkada Penghapusan BPHTB dan Retribusi bagi MBR

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI, yang menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota ini membahas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.

“Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp 7.000.000,-, Kawin sebesar Rp 8.000.000,- dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8.000.000,-.

Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali.[*rls]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.