fbpx

Skandal Besar Terungkap! Polres Tabanan Tangkap 4 Tersangka Korupsi Dana UEP

Ungkap Kasus Korupsi Dana UEP:Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kusuma, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tabanan pada Senin (20/1)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan. Kasus yang terjadi pada tahun 2016, 2019, dan 2020 ini melibatkan empat tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,030 miliar lebih.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kusuma, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tabanan pada Senin (20/1), mengungkapkan identitas keempat tersangka kasus korupsi, Mereka adalah WS, Ketua UEP sekaligus Kepala LPD Tibu Biu Kerambitan, beralamat di Banjar Tegal Temu, Desa Tibu Biu, Kecamatan Kerambitan; NE, Bendahara UEP dan mantan Kepala LPD Mandung Kerambitan, beralamat di Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan; ND, mantan Ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan dan mantan Ketua LPD Meliling, beralamat di Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan; serta MW, mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan, beralamat di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan.

AKBP Chandra Citra Kusuma menjelaskan, tersangka WS dan NE bersama-sama mengatur pengajuan proposal dana UEP dengan melanggar aturan pengelolaan yang berlaku.

“Pengajuan dilakukan tanpa verifikasi oleh Pembina LPD Kabupaten Tabanan untuk memastikan status kesehatan LPD, serta tanpa dokumen administrasi yang lengkap. Daftar penerima dana UEP pun mengandung nama-nama kelompok masyarakat fiktif.
Dana yang cair tidak disalurkan kepada penerima terdaftar, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkapnya.

Dana UEP juga disalurkan kepada individu tertentu, termasuk tersangka MW, tanpa melalui LPD di wilayah Kecamatan Kerambitan. Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai tujuan, di mana dana digunakan untuk membayar tabungan, bunga deposito, dan operasional LPD, bukan untuk kelompok penerima yang tercantum.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali kerugian negara mencapai Rp 1,030 miliar. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan sebagian kerugian negara melalui penyitaan aset para tersangka,WS: Rp 416 juta.NE: Rp 149 juta.ND: Rp 340 juta. MW: Rp 300 juta.

“Barang bukti yang kami sita meliputi proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, serta uang hasil penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905,7 juta,” tambah AKBP Chandra.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kapolres Tabanan menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan menyeret para pelaku ke pengadilan guna memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara,” tutupnya.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.