fbpx

Polres Buleleng Bongkar Jaringan Sabu di Sambangan

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Putu Subita Bawa, dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, release pegungkapan jaringan sabu pada Rabu (22/1)

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan 11,42 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Barang bukti tersebut ditemukan dalam enam paket potongan pipet dan dua paket flip plastik.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Putu Subita Bawa, dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, mengungkapkan pada Rabu (22/1) bahwa penangkapan dimulai pada Sabtu (4/1) pukul 13.30 WITA dengan ditangkapnya dua warga Desa Sambangan, yakni ME (19) dan AP (30). Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 15.00 WITA, polisi kembali menangkap PD (35), yang juga berasal dari desa yang sama.

“Berdasarkan pengakuan ME dan AP, narkotika jenis sabu yang mereka miliki berasal dari seorang pria bernama PA, warga Desa Sambangan. Selanjutnya, kami melakukan pencarian dan berhasil menangkap PA,” ujar Kapolres Widwan Sutadi.

Dari penggeledahan di rumah PA, polisi menemukan dua paket sabu dalam flip plastik seberat total 10,36 gram bruto. PA juga mengakui telah memberikan paket sabu kepada AP dan memesan sabu dari seorang pemasok di Denpasar. “Kami terus melakukan pengembangan kasus hingga ke Denpasar,” tambah Kapolres.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam paket sabu dengan berat total 1,06 gram bruto dari ME dan AP. Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai Rp175 ribu. Dari PA, polisi mengamankan dua paket sabu, alat hisap, buku tabungan, kartu ATM, serta dua handphone.

Atas perbuatannya, ME dan AP dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, PA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama.

Polres Buleleng menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.