fbpx

Pengurusan PBG di Gianyar Hanya 14 Menit 18 Detik, Mendapat Apresiasi Menteri PKP dan Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gianyar pada Jumat (24/1).

GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan inovasi dalam pelayanan publik. Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini hanya membutuhkan waktu 14 menit, 18 detik. Capaian ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gianyar pada Jumat (24/1).

Peninjauan di Gianyar ini menjadi lanjutan dari kegiatan serupa yang digelar sehari sebelumnya di MPP Kabupaten Badung. Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, turut mendampingi kedua menteri dalam agenda tersebut.

Menteri PKP RI Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pengurusan PBG kini gratis, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum. Kebijakan ini, menurutnya, mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Pemerintah menetapkan biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp0. Sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan kini tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus PBG (dulunya Izin Mendirikan Bangunan/IMB dan dikenakan biaya),” ungkapnya.

Selain pembebasan biaya, pemerintah juga memangkas waktu pengurusan PBG yang sebelumnya bisa mencapai 45 hari menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di Gianyar, proses pengurusan hanya memakan waktu 14 menit, 18 detik.

“Seperti halnya di Gianyar ini, pengurusan PBG hanya membutuhkan waktu 14 menit, 18 detik seperti yang kita saksikan saat simulasi tadi. Saya rasa ini merupakan program yang sangat revolusioner dalam hal pelayanan publik yang dicanangkan Bapak Presiden. Coba deh kita investigasi yang objektif dan fair, selama ini ngurus PBG/IMB itu berapa lama.. nah sekarang di sini bisa sesingkat ini, berkualitas, dan gratis. Kalau saja semua daerah di Indonesia bisa seperti di Gianyar, saya rasa seluruh masyarakat Indonesia akan sangat bahagia. Jadi jangan disia-siakan,” ujar Maruarar Sirait.

Meski fokus pada percepatan program PBG, Menteri PKP menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan program ketahanan pangan. Pembangunan rumah, menurutnya, harus tetap memperhatikan lahan produktif yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Senada dengan itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi program PBG sebagai kebijakan yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program ini melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital.

“Ini akan sangat membantu. Saat kita memasukkan nomor sertifikat pemohon di RDTR digital, akan terlihat jelas apakah bangunan yang akan diproses masuk kawasan jalur hijau, kawasan yang tidak boleh dibangun, atau kawasan yang boleh. Kalau masuk kawasan jalur hijau, kawasan keagamaan seperti Pura tentu akan langsung ditolak oleh sistem. Tentu ini akan mempermudah, tertib, dan imbang,” tegas Tito.

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 72 prototipe desain bangunan Bali guna mendukung percepatan program PBG. Prototipe ini dirancang berdasarkan kearifan lokal dan kebijakan yang berlaku di Bali.

“Kami juga sedang bekerja sama dengan universitas-universitas di Bali untuk merancang lebih banyak desain. Saat ini sedang kami persiapkan guna mendukung percepatan program PBG,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri beberapa kepala daerah di Bali, seperti Pj. Bupati Gianyar, Bupati Badung, Pj. Bupati Buleleng, Wakil Bupati Bangli, Wakil Bupati Karangasem, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Gianyar. Menteri Maruarar juga menyempatkan berdialog interaktif dengan masyarakat pemohon PBG sambil meninjau langsung konter pelayanan untuk mengetahui kendala di lapangan.[rls]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.