GIANYAR, MEDIAPELANGI.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukawati berhasil meringkus David Adiansyah (30), seorang pemulung asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. David ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati, Ipda I Nyoman Wartawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Sabtu (25/1).
Pencurian terjadi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 04.00 WITA. Awalnya, pelaku melakukan aktivitas mengumpulkan barang-barang bekas di sekitar lokasi kejadian. Namun, di tengah aktivitasnya, pelaku merasa lapar dan berniat mencuri makanan di rumah salah seorang warga.
“Pelaku sebelumnya pernah ngekos di rumah tersebut. Saat masuk ke dapur, dia melihat kunci sepeda motor tergeletak di atas kulkas. Pelaku yang juga sebagai pemulung kemudian nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi,” ujar Kompol Suaka.
Pemilik sepeda motor yang terkejut mendapati kendaraannya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati. Dalam waktu sekitar tiga jam, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku saat ia hendak pulang ke kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur.
“Pelaku kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, ketika sedang bersiap menyeberang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Suaka.
Atas perbuatannya, David Adiansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Sukawati mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengamankan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, untuk menghindari kejadian serupa. “Kami juga mengapresiasi laporan cepat warga, yang memudahkan proses penangkapan pelaku,” tutup Kapolsek Sukawati.[ka]