fbpx

Terlilit Utang, Janda Muda Nekat Gasak Perhiasan Mantan Suami

Seorang janda muda berinisial NWSP (29) terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan milik mantan suaminya, I Komang M (39), yang bernilai sekitar Rp 60 juta.

BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Seorang janda muda berinisial NWSP (29) terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan milik mantan suaminya, I Komang M (39), yang bernilai sekitar Rp 60 juta. Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian di salah satu penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, Kamis malam, 23 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung, IPDA I Putu Sukarma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan I Komang M, yang melaporkan kehilangan perhiasan berharga miliknya. Kejadian ini terungkap setelah korban mengetahui bahwa kalung 24 karat dengan berat 20 gram dan gelang emas 24 karat dengan berat 20 gram senilai Rp 60 juta hilang dari lemari di rumahnya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.

Menurut keterangan korban, kehilangan tersebut terjadi saat dirinya sedang bekerja sebagai pegawai kontrak di Desa Abiansemal. Namun, adik korban dan ibunya melihat mantan istri korban datang ke rumah dan berpura-pura ingin bertemu dengan anak mereka. NWSP kemudian membawa anaknya ke kamar mantan suaminya dan menutup pintu. Meskipun adik korban sempat memperingatkan tersangka agar tidak masuk kamar, peringatan tersebut diabaikan oleh NWSP.

Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, polisi mengarah pada NWSP seorang janda muda mantan istri korban sebagai pelaku pencurian. Tim Sat Reskrim Polres Badung berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Klungkung.

Selain mengamankan NWSP, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3724 GBJ, yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Dari hasil interogasi, NWSP mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa setelah mencuri perhiasan tersebut, ia menggadaikannya di sebuah tempat di Jalan Diponegoro, Denpasar, dengan nilai sebesar Rp 13,5 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa yang menerima gadai perhiasan tersebut. NWSP kini ditahan di Polsek Abiansemal untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.[ka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.