
BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Dua pria berinisial GA (36) dan ES (35) berhasil diamankan polisi saat tengah asyik berpesta sabu di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Penarukan, Singaraja. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 23.00 WITA, setelah polisi menerima informasi terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan tentang peredaran gelap narkotika di sekitar Kelurahan Penarukan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang menggunakan narkotika di kos-kosan.
“Setelah penangkapan dilakukan secara paksa, kami langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat kelurahan. Kami menemukan sejumlah barang bukti dan kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka,” ungkap Kapolres pada Minggu (26/1).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima paket potongan pipet berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 0,20 gram, satu buah bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sumbu korek api, satu gunting, serta sejumlah barang lainnya seperti plastik klip bening dan dua buah handphone.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika yang mereka konsumsi didapatkan dengan cara patungan dari seorang pria asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Polisi kini tengah mendalami siapa sosok lelaki yang dimaksud oleh GA dan ES.
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.[ka]